Ratusan Pegawai Negeri Sipil [PNS] di lingkungan pemerintah Provinsi Papua, melakukan aksi demo di halaman kantor Gubernur Papua dan menuju ke gedung negara, Kamis [18/11] pagi kemarin, menuntut agar Tambahan Penghasilan Bersyarat atau yang dulu dikenal dengan Tunjangan Kinerja Daerah [TKD] selama tahun 2010 sejak bulan Januari belum dibayarkan.
Demo yang melibatkan pegawai dari sejumlah instansi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua baik di kantor Gubernur Dok II maupun Dinas Otonom dan instansi lainnya, juga menuntut Gubernur Papua Barnabas Suebu, untuk segera mencopot jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah [BPKAD] Provinsi Papua, Achmad Hatari yang dituding “mempersulit” pembayaran dana tunjangan kinerja tersebut.
Aksi demonstrasi ini sontak membuat pelayanan di Kantor Gubernur dan Dinas Otonom Papua menjadi lumpuh, karena tak ada satupun pegawai melakukan aktivitas perkantoran. Sejumlah pegawai yang sedang berdemo, bahkan melakukan swiping di ruang kerja pegawai Kantor Gubernur untuk kemudian menghentikan dan mengajak pegawai lainnya melakukan aksi demo secara bersama-sama.
Pendemo meminta Gubernur dapat menampung aspirasi mereka. Jika tidak diperhatikan, para pegawai mengancam akan memboikot seluruh aktivitas pelayanan serta melakukan pemalangan kantor dinas jika tunjangan yang diminta tersebut belum kunjung dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Para pegawai tersebut bertahan dan harus bertemu dengan Gubernur Papua, Barnabas Suebu,SH namun sangat disayangkan para pegawai itu tidak bisa bertemu gubernur, karena sedang berada di Makassar mengikuti Rapat Gubernur se-Indonesia yang berlangsung saat ini.
Sekda Papua, drh. Constant Karma saat dikonfirmasi wartawan usai menutup workshop wartawan di Hotel Aston Jayapura mengatakan, tuntutan PNS itu adalah mengenai tambahan penghasilan bersyarat atau tunjangan kinerja. Namun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2010 hanya mengatur tiga bulan kedepan yakni dari Oktober, November dan Desember.
Tetapi para PNS mempertanyakan, kemana tunjangan kinerja selama sembilan bulan, terhitung sejak Januari 2010?. “Dulu memang sudah ada, tetapi tidak ada penilaian dan hal itu oleh BPK tidak diperbolehkan, tanpa adanya suatu penilaian. Gubernur sebenarnya telah memberikan sosialisasi kepada pimpinan SKPD tetapi hingga ketingkat bawah tidak mendapat kejelasan,” ujar Sekda.
Sekda menegaskan, sosialisasi pembayaran tambahan penghasilan bersyarat ini tidak sampai pada pegawai-pegawai di tingkat paling rendah. “Jadi ini kan penghasilan tambahan bersyarat, diluar dari gaji. Maksudnya untuk diberikan kepada pegawai yang betul-betul bekerja dan pembayaran ini sangat beda, jika pegawai yang bekerja hingga malam akan dapat berbeda dibandingkan dengan pegawai yang datang dan pulang sebelum jam pulang kantor,” tegasnya.
Ditambahkan, dalam melakukan penilaian untuk tambahan penghasilan bersyarat ini dilakukan secara berjenjang. Dimana, kepala SKPD harus ada penilaian terhadap kepala bagiannya, kepala seksi harus ada penilaian terhadap bawahannya, begitu kepala bidang dapat menilai kepala-kepala seksinya, kata Sekda.(yomo)
No comments:
Post a Comment