Bupati se-kawasan teluk Cenderawasih |
Tonny Tesar |
Bupati Kabupaten
Kepulauan Yapen, Tonny Tesar,S.Sos memberikan apresiasi yang tinggi kepada
semua Bupati se-kawasan teluk Cenderawasih yang sepakat menetapkan Kabupaten
Kepulauan Yapen sebagai tuan rumah penyelenggaraan pertemuan Bupati se-Kawasan
Teluk Cenderawasih yang pertama.
Pertemuan ini, kata
Tonny, merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi langkah kebersamaan
sebagai satu rumpun yang memiliki kedekatan emosional, baik sebagai kedekatan
kultural, budaya maupun sosial bahkan potensi alam yang sangat menjanjikan
untuk diolah secara bersama demi untuk mensejahterakan masyarakat kita.
Pertemuan sekaligus
konsolidasi Bupati se-kawasan teluk Cenderawasih ini mengusung thema Merintis
kerjasama wilayah dalam rangkah percepatan pembangunan di kawasan teluk
cenderawasih.
“Sudah saatnya sebagai
bagian dari kawasan teluk Cenderawasih, kita sudah harus berpikir bagaimana
membangun kawasan ini agar cepat tumbuh dan berkembang seperti wilayah lain di
Indonesia,”ungkap Tonny Tesar, di graha silas papare, Jumat(2/11).
Membangun kawasan teluk
Cenderawasih,kata Tonny, akan diperhadapkan pada berbagai permasalahan yang
antara lain,yang pertama, belum optimalnya sumber daya manusia, baik dari
kualitas maupun kuantitas dalam upaya memanfaatkan potensi sumber daya alam
yang begitu besar.
kedua, keterbatasan
sektor transportasi, baik transportasi
laut, udara maupun darat, sehingga kelancaran angkutan barang dan orang
menjadi terhambat dan mahal.
Tiga, belum
termanfaatkannya potensi pasar dan pemasaran yang ada.ke-empat, pemanfaatan
hutan produksi yang melebihi daya dukung
lingkungan, sehingga mengganggu fungsi hutan lindung yang ditetapkan. Lima,
terjadi konflik sosial menjadi kendala dalam pengembangan potensi budaya yang
ada.
Dengan menyimak
permasalahan di atas maka tentunya kita masing-masing membangun secara
sendiri-sendiri dengan mempertahankan egoisme kedaerahan dengan tidak
terkoordinasi secara baik, maka harapan untuk membangun masa depan akan sulit
untuk dicapai.
Karena itu, Tonny
mengajak semua pimpinan daerah dalam kawaasan teluk Cenderawasih untuk bersatu
dan bergandengan tangan membangun kerjasama untuk maju dan berkembangnya daerah
teluk Cenderawasih.
Bentuk dan mekanisme
percepatan kerjasama wilayah atau daerah ini telah didukung dengan berbagai
Undang-Undang dan peraturan, yang antara lain, Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan kerjasama antar
daerah yang diatur secara tegas dan jelas pada bab IX pasal 195 dan
197, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang penataan ruang kerjasama antar daerah yang diamanatkan dalam pasal 47
ayat 1 dan pasal 54 ayat 1. Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang
tata cara kerjasama daerah dan Permendagri nomor 69 tahun 2007 tentang
kerjasama wilayah perkotaan.
Bertolak dari pemahaman
ketentuan peraturan dan perundang-undangan tersebut, maka dasar pemikiran yang
muncul adalah, bahwa pembangunan suatu daerah berpengaruh kepada daerah lain.
Tetapi pengaruh yang terjadi, bisa bersifat positif, tapi juga bisa bersifat
negatif. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi antar daerah sehingga pembangunan
dari setiap daerah, selain mempunyai implikasi positif menaikan biaya
pembangunan, juga dapat dilakukan di berbagai tingkatan kerjasama, antara lain
kerjasama perencanaan keuangan, kerjasama perencanaan pembangunan dan kerjasama
pembangunan. Dengan demikian, prioritas kebijakan pembangunan kawasan yang kita
rencanakan harus diarahkan untuk mengurangi ketertimpangan wilayah dengan
menerapkan 5 pemikiran strategis sebagai
berikut :
1. Mendorong percepatan
pembangunan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh yang selama ini masih
belum berkembang secara optimal sehingga dapat menjadi motor penggerak bagi
wilayah-wilayah tertinggal sekitarnya dan suatu sistem wilayah pengembangan
ekonomi yang sangat strategis.
2. Meningkatkan
keberpihakkan Pemerintah untuk mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal dan terpencil
sehingga wilayah-wilayah tersebut dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat dan
dapat mengejar ketertinggalan pembangunan dari daerah lain.
3. Mengembangkan
wilayah-wilayah perbatasan sehingga kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai
pintu gerbang aktifitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.
4. Menyeimbangkan
pertumbuhan pembangunan antar kota.
5. Meningkatkan
keterkaitan kegiatan ekonomi yang berada di wilayah Kampung dan perkotaan.
Pertemuan ini
dilaksanakan karena banyak hal yang harus dibicarakan. Kita merasa mempunyai
kepentingan yang sama dalam upaya mempercapat pembangunan di daerah kita
masing-masing. Perlu kita sadari bahwa daerah kita tergolong daerah tertinggal.
Ketertinggalan daerah ini merupakan tantangan yang harus dicari jalan keluarnya, jika kita mempunyai
harapan untuk maju seperti daerah lain untuk mengejar ketertinggalan ini perlu
adanya terobosan baru yang harus diperjuangkan sebagai wujud kerjasama
antar daerah dalam bentuk program dan
kegiatan yang nyata. Tetapi kita juga harus pahami bersama-sama, bahwa
pertemuan pertama ini belum bisa menghasilkan suatu rencana yang kongkrit.
Namun masih merupakan penyampaian gagasan atau ide yang akan dijadikan sebagai
bahan diskusi lebih lanjut. terutama perlu dikaji kembali hasil kesepakatan
tentang pembentukkan atau wadah asosiasi
agar pertemuan kita nanti sesuai dengan
peraturan Undang-Undang yang berlaku, perlu kita rumuskan rencana yang lebih
baik lagi pada pertemuan-pertemuan dalam rangka untuk memantapkan rencana
kerjasama pembangunan kawasan serta mengevaluasi sejauh mana aspirasi pemekaran daerah otonomi baru,
pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Dengan demikian, diharapkan akhir dari pertemuan ini
dapat menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai tindak lanjut guna mewujudkan
cita-cita dan harapan yang mulia ini.(alberth
yomo)