Thursday, May 6, 2010

Taria, Diantara Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah


Kampung Taria, secara geografis berjarak kurang lebih 200 KM arah barat daya dari Bandar udara sentani, yang dapat ditempuh dalam waktu kurang dari dua jam menggunakan pesawat jenis cesna, Pilatus hingga jenis Caravan. Sementara menggunakan transportasi air, dapat ditempuh dalam waktu 4- 6 hari perjalanan dari pelabuhan Jayapura, menggunakan kapal perintis dengan tujuan pelabuhan Trimuris atau Kasonaweja, Ibukota Kabupaten Mamberamo Raya. Setelah itu, dari Trimuris, menggunakan speed boad tujuan Dabra melalui sungai Mamberamo, dan selanjutnya dari Dabra menuju pelabuhan Taria bisa ditempuh dengan menggunakan perahu kole-kole yang digandeng dengan engine 15 PK atau mesin 10 PK ( ketinting ).
Kampung ini telah ada sejak Pemerintahan Kabupaten Jayapura tahun 1997, namun masih merupakan suatu wilayah rukun wilayah dari Kampung Dabra, selanjutnya pada tahun 2001, menjadi bagian dari Kampung Fuao, setelah itu, pada tahun 2007 menjadi kampung sendiri dalam wilayah Pemerintahan Distrik Mamberamo Hulu Kabupaten Mamberamo Raya.
Namun, ketika masyarakat di Kampung ini belum setahun bereforia dengan dengan kehadiran Kabupaten Mamberamo Raya, kini mereka dipusingkan dengan hadirnya Kabupaten Mamberamo Tengah yang diresmikan awal tahun 2008. Selanjutnya Kabupaten ini mengklaim wilayah Taria menjadi miliknya. Agar lebih menegaskan keberadaan Taria sebagai milik Kabupaten Mamberamo Tengah, tak tanggung-tanggung pejabat Bupatinya, yang meskipun hanya sebagai carateker, langsung mengeluarkan dana miliaran rupiah dengan mendatangkan perusahaan besar yang membawa peralatan berat, guna memulai pembangunan jalan dan lain sebagainya yang dimulai dari Kampung Taria.
Melihat hal itu, tak ketinggalan pejabat carateker Bupati Mamberamo Raya unjuk gigi, dirinya langsung membangun 60 unit rumah sehat di Kampung Taria untuk membuktikan dan menegaskan bahwa Taria merupakan wilayahnya. Sementara itu, Carateker Bupati Mamberamo Tengah tak mau kalau, jalan kota mulai di bangun, kantor dan rumah pegawai kini siap digunakan, air bersih dan PLN menjadi bukti keseriusannya, Masyarakat kian bingung, disisi lain mereka bernaung di rumah yang dibangun oleh Mamberamo Raya, namun di sisi lainnya, mereka juga kini menikmati air bersih dan penerangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
“ Kami bingung, kami sebenarnya masuk di Kabupaten Mana?,” ungkap Yeremias Kabdo, ketua Baperkam Kampung Taria, saat ditanya tentang status keberadaan Kampung Taria. Hal itu pernah di tanyakan kepada kedua carateker Bupati, tapi keduanya tetap mengklaim Taria sebagai milik Pemerintahannya. Demikian halnya ketika mendapat kunjungan Wakil Gubernur Papua, hal itu pernah ditanyakan, tetapi tidak mendapat kejelasan dari Wakil Gubernur. “ Bapak Wakil Gubernur bilang, soal batas wilayah, nanti dari Pemerintah Provinsi yang atur, kalian rakyat hanya tau menikmati saja hasil-hasil Pembangunan yang Pemerintah lakukan,” jelas Yeremias Kabdo meniru ucapan Alex Hesegem, saat turkam ke kampungnya 2009 lalu.
Kepala Kampung Taria, Robert Foisa mengaku heran dengan ketidakjelasan itu.” Saya ini aparat dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, dan semua warga di sini adalah orang Mamberamo Raya, tapi kenapa, kami tidak diberi penjelasan soal ini?kami ini milik Mamberamo Raya atau milik Mamberamo Tengah?,” ungkap Roberth. Dirinya tak ingin dituding makan untung dari kondisi itu, sehingga meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua segera memperjelas status mereka.
Bahkan akibat kehadiran Mamberamo Tengah, kini di kampong Taria warganya mulai terpencar dengan membentuk Pemerintahan Kampung yang baru, sebelumnya hanya Kampung Taria, sekarang ada kampong Tariko dan Kampung Taria 2, dan sedang diupayakan untuk mendapat restu dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Wilayah yang dihuni oleh suku Taburta itu, kini telah dihuni pula oleh suku Gen dari Kobakma dan suku Wina dari Tolikara, yang cepat atau lambat, diduga akan menjadi sumber konflik.
Jika merujuk pada Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukkan Kabupaten Mamberamo Tengah, maka keberadaan Kampung Taria, sebenarnya tidak termasuk dalam cakupan wilayah Mamberamo Tengah, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut, khususnya pada bagian kedua pasal 3. Kalau Mamberamo Tengah kemudian mengklaim Taria sebagai wilayahnya, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 ini,mungkin harus ditinjau kembali.
Pada bagian kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008, tentang cakupan wilayah, pasal 3 ayat 1, menjelaskan, bahwa Kabupaten Mamberamo Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah : Distrik Kobakma, Distrik Kelila, Distrik Eragayam, Distrik Megambilis dan Distrik Ilugwa. Ayat 2, Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Kemudian pada pasal 4, dijelaskan, bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. ( Jadi dalam pasal ini, tidak tertulis, ada pengurangan wilayah dari Kabupaten Mamberamo Raya )
Selanjutnya pada bagian ketiga, tentang batas wilayah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5 , bahwa Kabupaten Mamberamo Tengah mempunyai batas-batas wilayah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu Kabupaten Mamberamo Raya ( Artinya, batas itu adalah titik tertinggi dari gunung yang membatasi wilayah dataran rendah Mamberamo dan wilayah pegunungan )
- Sebelah Timur berbatasan dengan Distrik Elelim dan Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Distrik Wolo dan Distrik Bolakme Kabupaten Jayawijaya, dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Distrik Bokondini dan Distrik Kembu Kabupaten Tolikara
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penegasan batas wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 ( lima ) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dengan penjelasan pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 tersebut jelas menegaskan, bahwa keberadaan Taria adalah tetap dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya. Apalagi pada pasal tersebut tidak ada penjelasan yang mengatakan kalau cakupan wilayah Mamberamo Tengah meliputi sebagian wilayah Mamberamo Raya.
Tapi sayangnya, untuk mengakali agar Taria diakui masuk dalam wilayah Distrik Megambilis, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah kemudian memindahkan Ibukota Distrik Megambilis dari Kampung Megambilis ke Kampung Taria , padahal jarak antara Kampung Megambilis dan Kampung Taria adalah 42 KM.
Hal inilah yang kemudian membingungkan masyarakat di Kampung Taria, dan kini mereka menanti jawaban atas ketidakpastian dari pencaplokan wilayah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Apalagi keberadaan aparat pemerintahan kampung Taria kini tengah disorot aparat-aparat dari Kampung lain, yang menganggap aparat di Kampung Taria telah mengambil keuntungan dari keberadaan dua Kabupaten itu sehingga berkembang tuntutan yang meminta agar aparat Kampung Taria dikeluarkan dari daftar administrasi Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya.
Karena perkembangan itulah, maka aparat di Kampung Taria memohon, agar sebelum menjadi Pemerintahan yang definitive, ada baiknya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat segera menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak menyusahkan mereka.(yomo)


No comments:

Post a Comment