Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi ketika menyaksikan perekaman e-KTP di Distrik Abepura, Kota Jayapura-Papua, beberapa waktu lalu. |
Ketika melakukan
kunjungan kerja ke Kota Jayapura, Provinsi Papua,beberapa waktu lalu,dalam
rangka Launching e-KTP di Kota Jayapura,
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan secara detil manfaat
e-KTP dihadapan ratusan undangan, baik dari kalangan Birokrat, Pengusaha, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan masyarakat umum lainnya.
Luar biasa! itulah kesan yang aku dapatkan ketika mendengar sambutan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia selaku penggagas e-KTP ini. Selain itu, informasi
lengkap tentang e-KTP ini juga disajikan pada brosur yang dibagikan kepada
seluruh undangan.
Disebutkan, bahwa e-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki
1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan
identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat
pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur
hidup serta sudah dimiliki seseorang sejak bayi ketika kelahirannya didaftarkan
(akte kelahiran), sedang e-KTP wajib bagi yang masuk usia 17 tahun atau kawin.
“Jadi, NIK dicantumkan di e-KTP yang disimpan dalam chip e-KTP dan diterbitkan
setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan
menggunakan SIAK Kabupaten/Kota.
Nomor NIK yang ada di
e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin
Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat
atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23
Tahun 2006 tentang Adminduk) Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk
Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang
Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No.
35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK
memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan
validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan
sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3. Rekaman seluruh
sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh
sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada
saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan :
Untuk WNI, dilakukan di
Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di
Instansi Pelaksana ;
5. Rekaman sidik jari
tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan
penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh
sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses
oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Fungsi dan kegunaan
e-KTP adalah :
Selain digunakan
sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP), manfaat dari e-KTP yaitu dapat
meminimalisirkan identitas ganda dan KTP palsu. Karena di dalam kartu telah
direkam data biometrik 2 sidik jari telunjuk penduduk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk.
Semua data itu disimpan dalam chip yang tertanam dalam kartu sebagai alat penyimpan
data secara elektronik, dan alat pengamanan data (security) baik secara
pembacaan, penyimpanan data maupun secara transfer data”.
Fungsinya antara lain :
1. Sebagai identitas
jati diri
2. Berlaku Nasional,
sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan
rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda
dan pemalsuan KTP;
4. Terciptanya
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Dengan mengetahui
berbagai manfaat dari e-KTP dan sistem komputasinya maka masyarakat wajib
mengetahui cara menjaga kartu tersebut. “e-KTP diharapkan diperlakukan seperti
memperlakukan KTP yang sekarang. Jangan digunting atau dipotong pinggirnya,
karena berpotensi merusak lapisan antena dan chip, tetapi masih berfungsi
dengan baik apabila basah, kena air/hujan, tercelup di air.
Sampai di sini, saya
tidak menyangsikan manfaat dari e-KTP, yang menurut saya, merupakan suatu
terobosan penting yang patut disambut seluruh warga negara Indonesia, guna
membangun kehidupan berbangsa yang tertib, termasuk perannya yang penting dalam
membantu pihak kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku-pelaku kejahatan
melalui sidik jari. Disisi lain, kasus akan cepat terungkap, sisi positif yang
mungkin akan timbul adalah warga menjadi takut melakukan kejahatan dan
berurusan dengan hukum
Namun, Ketika membaca
judul berita ini ( Kemendagri akan Implementasikan e-KTP Seumur Hidup/
Kementerian Dalam Negeri Indonesia akan mengimplementasikan kartu tanda
penduduk elektronik (e-KTP) seumur hidup untuk efisiensi biaya administrasi. ,
03 Juli 2012 Waktu Washington, DC: 08:04/ Muliarta/ 02.07.2012/ di website VOA
Indonesia.
Saya kemudian
membayangkan beberapa kejadian yang pernah saya alami, terkait dengan
penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP)model lama. Pertama, ketika akan mendaftar
sebagai PNS di Kabupaten lain, syaratnya saya harus memiliki KTP penduduk
setempat. Saya pusing 7 keliling, harus menggunakan alamat mana?karena ini
Kabupaten baru yang saya datangi. akhirnya ada teman yang menawarkan jasa
pengurusan KTP, syaratnya hanya berikan pas photo 2 lembar, untuk nantinya
ditempelkan pada KTP tersebut. Namun, karena muka saya brewokan dan tidak
rapih, saya terpaksa cuci cetak foto lama ketika kuliah 10 tahun
lalu."Kok, beda ya foto ini dengan wajah kamu,"? ungkap temanku
ketika aku menyerahkan foto cuci cetak untuk KTP itu.
Dari cerita pengalaman
ini, saya ingin mengatakan bahwa raut wajah kita saat ini, tidak akan sama
dengan raut wajah 30,40 atau 50 tahun mendatang. Karena itu, apakah pantas,
foto kita saat ini yang ganteng dan segar terpampang terus di e-KTP hingga 40
tahun mendatang, ketika wajah ganteng itu sudah berubah menjadi kusut dan
layu?Hal berikutnya,berangkat dari cerita pengalaman di atas, apakah Pemerintah menjamin kebebasan setiap
penduduk pemegang e-KTP untuk bisa mendaftar sebagai PNS di mana saja, tanpa
dibatasi oleh kewenangan daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus sebagaimana
yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat yang mengedepankan affirmative
action?
Hal lainnya yang
mengganggu pikiran saya adalah, jika suatu saat, dipindahtugaskan ke Provinsi
lain dalam jangka waktu yang lama, kemudian akan mengurus hal-hal lain dengan
pihak Bank, apakah pihak Bank akan menerima alamat kita yang berbeda dengan
yang tertera pada e-KTP seumur hidup yang ketika proses pembuatannya,
menggunakan alamat lama atau alamat sebelumnya? Selain itu, ketika dilakukan
pemilihan umum kepala daerah,entah Gubernur atau Bupati,bagaimana peran kita
sebagai pendatang baru di wilayah pemilihan itu?apakah e-KTP seumur hidup dapat
membantu?
Menurut hemat saya,
jangan dulu terburu-buru untuk memutuskan e-KTP ini berlaku seumur hidup, karena
sistem lainnya belum sepenuhnya mendukung atau sejalan dengan tujuan e-KTP.
Atau bisa juga diberlakukan seumur hidup, asalkan sistem lainnya siap dan
mendukung, tidak bermasalah dan tidak menghambat mobilisasi masyarakat dalam
proses pembangunan.
Saya sependapat dengan
Wakil Bupati Jembrana Bali, I Made Kembang Hartawan yang menyatakan mendukung
rencana penerapan kebijakan e-KTP yang berlaku seumur hidup. Penerapan e-KTP
yang berlaku seumur hidup karena lebih efisien dari segi waktu dan biaya
adminitrasi.Cuma belum lihat dampak dan kendalanya.(alberth yomo)