Wednesday, July 4, 2012

e-KTP Seumur Hidup, Bagaimana Wajahku?Bagaimana Daftar PNS?



Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi ketika menyaksikan perekaman e-KTP di Distrik Abepura, Kota Jayapura-Papua, beberapa waktu lalu.
Ketika melakukan kunjungan kerja ke Kota Jayapura, Provinsi Papua,beberapa waktu lalu,dalam rangka Launching e-KTP di Kota Jayapura,  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan secara detil manfaat e-KTP dihadapan ratusan undangan, baik dari kalangan Birokrat, Pengusaha, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan masyarakat umum lainnya. Luar biasa! itulah kesan yang aku dapatkan ketika mendengar sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku penggagas e-KTP ini. Selain itu, informasi lengkap tentang e-KTP ini juga disajikan pada brosur yang dibagikan kepada seluruh undangan.
Disebutkan, bahwa e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
NIK  bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup serta sudah dimiliki seseorang sejak bayi ketika kelahirannya didaftarkan (akte kelahiran), sedang e-KTP wajib bagi yang masuk usia 17 tahun atau kawin. “Jadi, NIK dicantumkan di e-KTP yang disimpan dalam chip e-KTP dan diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK Kabupaten/Kota.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk) Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan :
Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana ;
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
Selain digunakan sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP), manfaat dari e-KTP yaitu dapat meminimalisirkan identitas ganda dan KTP palsu. Karena di dalam kartu telah direkam data biometrik 2 sidik jari telunjuk penduduk,  iris mata dan gambar tanda tangan penduduk. Semua data itu disimpan dalam chip yang tertanam dalam kartu sebagai alat penyimpan data secara elektronik, dan alat pengamanan data (security) baik secara pembacaan, penyimpanan data maupun secara transfer data”.
Fungsinya antara lain :
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Dengan mengetahui berbagai manfaat dari e-KTP dan sistem komputasinya maka masyarakat wajib mengetahui cara menjaga kartu tersebut. “e-KTP diharapkan diperlakukan seperti memperlakukan KTP yang sekarang. Jangan digunting atau dipotong pinggirnya, karena berpotensi merusak lapisan antena dan chip, tetapi masih berfungsi dengan baik apabila basah, kena air/hujan, tercelup di air.
Sampai di sini, saya tidak menyangsikan manfaat dari e-KTP, yang menurut saya, merupakan suatu terobosan penting yang patut disambut seluruh warga negara Indonesia, guna membangun kehidupan berbangsa yang tertib, termasuk perannya yang penting dalam membantu pihak kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku-pelaku kejahatan melalui sidik jari. Disisi lain, kasus akan cepat terungkap, sisi positif yang mungkin akan timbul adalah warga menjadi takut melakukan kejahatan dan berurusan dengan hukum
Namun, Ketika membaca judul berita ini ( Kemendagri akan Implementasikan e-KTP Seumur Hidup/ Kementerian Dalam Negeri Indonesia akan mengimplementasikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) seumur hidup untuk efisiensi biaya administrasi. , 03 Juli 2012 Waktu Washington, DC: 08:04/ Muliarta/ 02.07.2012/ di website VOA Indonesia.
Saya kemudian membayangkan beberapa kejadian yang pernah saya alami, terkait dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP)model lama. Pertama, ketika akan mendaftar sebagai PNS di Kabupaten lain, syaratnya saya harus memiliki KTP penduduk setempat. Saya pusing 7 keliling, harus menggunakan alamat mana?karena ini Kabupaten baru yang saya datangi. akhirnya ada teman yang menawarkan jasa pengurusan KTP, syaratnya hanya berikan pas photo 2 lembar, untuk nantinya ditempelkan pada KTP tersebut. Namun, karena muka saya brewokan dan tidak rapih, saya terpaksa cuci cetak foto lama ketika kuliah 10 tahun lalu."Kok, beda ya foto ini dengan wajah kamu,"? ungkap temanku ketika aku menyerahkan foto cuci cetak untuk KTP itu.
Dari cerita pengalaman ini, saya ingin mengatakan bahwa raut wajah kita saat ini, tidak akan sama dengan raut wajah 30,40 atau 50 tahun mendatang. Karena itu, apakah pantas, foto kita saat ini yang ganteng dan segar terpampang terus di e-KTP hingga 40 tahun mendatang, ketika wajah ganteng itu sudah berubah menjadi kusut dan layu?Hal berikutnya,berangkat dari cerita pengalaman di atas,  apakah Pemerintah menjamin kebebasan setiap penduduk pemegang e-KTP untuk bisa mendaftar sebagai PNS di mana saja, tanpa dibatasi oleh kewenangan daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus sebagaimana yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat yang mengedepankan affirmative action?
Hal lainnya yang mengganggu pikiran saya adalah, jika suatu saat, dipindahtugaskan ke Provinsi lain dalam jangka waktu yang lama, kemudian akan mengurus hal-hal lain dengan pihak Bank, apakah pihak Bank akan menerima alamat kita yang berbeda dengan yang tertera pada e-KTP seumur hidup yang ketika proses pembuatannya, menggunakan alamat lama atau alamat sebelumnya? Selain itu, ketika dilakukan pemilihan umum kepala daerah,entah Gubernur atau Bupati,bagaimana peran kita sebagai pendatang baru di wilayah pemilihan itu?apakah e-KTP seumur hidup dapat membantu?
Menurut hemat saya, jangan dulu terburu-buru untuk memutuskan e-KTP ini berlaku seumur hidup, karena sistem lainnya belum sepenuhnya mendukung atau sejalan dengan tujuan e-KTP. Atau bisa juga diberlakukan seumur hidup, asalkan sistem lainnya siap dan mendukung, tidak bermasalah dan tidak menghambat mobilisasi masyarakat dalam proses pembangunan. 
Saya sependapat dengan Wakil Bupati Jembrana Bali, I Made Kembang Hartawan yang menyatakan mendukung rencana penerapan kebijakan e-KTP yang berlaku seumur hidup. Penerapan e-KTP yang berlaku seumur hidup karena lebih efisien dari segi waktu dan biaya adminitrasi.Cuma belum lihat dampak dan kendalanya.(alberth yomo)