Monday, June 13, 2011

Bas Suebu: MRP Hanya Satu, Kecuali Referendum

Barnabas Suebu
Jayapura- Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu,SH menegaskan bahwa jiwa dari Undang-Undang Otonomi Khusus, itu mengamanatkan bahwa MRP satu. Tidak ada pasal dalam Undang-Undang Otsus yang mengamanatkan MRP itu lebih dari satu, kecuali melalui Referendum. Oleh karena itu tidak ada satu pasalpun yang mengatakan MRP itu dua. Jadi dua MRP itu bertentangan dengan Undang-Undang Otsus, walaupun tidak bertentangan dengan PP 56.
“Nah, kalau MRP mau jadi dua, semua anggota MRP harus kembali menanyakan kepada konstituennya, apakah itu yang rakyat Papua kehendaki? karena mereka adalah wakil yang mewakili kepentingan seluruh rakyat Papua. Tetapi ini kembali kepada rasa tanggung jawab dari semua anggota MRP terhadap masa depan dan kelanjutan hidup, keutuhan dari penduduk asli Papua, dari keturunan kepada keturunan berikutnya,” tegas Bas Suebu, ketika ditemui wartawan di VIP Room, Bandara Sentani, Sabtu(11/6) lalu.
Kalau tidak, kata Bas, tindakan seperti itu, akan membawa akibat yang besar untuk kelangsungan hidup penduduk asli di tanah yang Tuhan anugerahkan ini.
Jika Mendagri kemudian melantik MRP Papua Barat bagaimana? Bas kembali menegaskan, bahwa ini bukan masalah Menteri Dalam Negeri, tetapi ini menyangkut masalah keutuhan bangsa dan Negara ini. Jadi masalah ini bisa sampai ke mahkamah Konstitusi dan bisa membawa dampak internasional kembali ke Papua. Ini bukan soal main-main, tetapi akan membawa akibat-akibat yang besar.
“Jadi Pemerintah Provinsi tidak bisa intervensi, kecuali MRP sendiri memutuskan yang terbaik, dan itu harus mewakili kepentingan penduduk asli, bukan kepentingan pribadi sesaat, itu sikap yang bisa saya sampaikan,” jelasnya. (alberth yomo )

No comments:

Post a Comment